Hal ini dikarenakan stakeholder masih menelaah tahapan-tahapan penyelenggaraan sepakbola yang diatur di Perpol.
PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Polri kembali melakukan Rapat Koordinasi di Mabes Polri, Selasa (29/11/2022).
Dari rakor kali ini, disepakati bahwa penerapan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 masih harus dimatangkan.
Untuk diketahui, Perpol Nomor 10 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2022 berisi 35 pasal itu lahir sebagai jawaban dari evaluasi penyelenggaraan keamanan dan pengamanan sepakbola.
“Ada beberapa hal yang harus kami kerjakan dalam beberapa hari ke depan, utamanya adalah kepolisian bersama dengan PUPR dan Kemenkes akan melakukan verifikasi tentang beberapa tahapan mengenai Perpol 10 2022,” ungkap Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus, seperti dikutip dari laman Detikcom, Selasa (29/11/2022).
“Nah kemudian dari situ baru nanti akan ada kepastian kapan kick off, karena kami harus melalui tahapan-tahapan tadi,” imbuhnya.
“Apalagi verifikasi pertama di mana selama ini belum ada peraturan polisi yang baru, sehingga perlu ada teknis yang kami lakukan dalam kaitannya dengan beberapa hal yang harus dilakukan verifikasi,” jelas mantan Direktur Olahraga Persija itu.
Verifikasi yang dimaksud di antaranya adalah pengecekan kelayakan stadion yang sudah ditunjuk untuk sistem bubble Liga 1 yakni Stadion Moch Soebroto, Stadion Jatidiri, Stadion Maguwoharjo, dan Stadion Sultan Agung.**
Artikel Terkait
Gelar Pertemuan dengan PSSI dan PT LIB, Menpora Sambut Baik Bergulirnya Kembali Liga Indonesia
3 Risiko Jika Kompetisi Liga 1 Berlanjut pada Desember 2022
Lanjutan Liga 1 Dimulai 2 Desember 2022, Terpusat di Jawa Tengah dan Tanpa Penonton