JAKNET -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada pun pengawasan yang dilakukan oleh BPOM meliputi obat-obatan, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Baca Juga: Sudah Dizinkan Kembali Beredar oleh BPOM, Berikut Daftar Lengkap 172 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi
Dengan adanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memudahkan masyarakat untuk mengetahui aman atau tidaknya suatu produk yang akan dikonsumsi. Terlebih saat ini semakin marak beredar kosmetik maupun makanan yang mengandung zat berbahaya di pasaran.
Cek BPOM online bisa menjadi sarana pencarian informasi soal produk kosmetik, obat, dan makanan apakah produk tersebut sudah teregistrasi secara resmi atau belum di situs resmi BPOM.
Caranya juga sangat mudah hanya melalui genggaman HP kamu dapat mengetahui data seperti pihak pendaftar, jenis produk, merek, hingga tanggal terbit izin saat konsumen melakukan cek BPOM.
Cara Cek BPOM Melalui Laman Resmi BPOM:
1. Kunjungi laman cekbpom.pom.go.id
2. Klik kolom "Cari Berdasarkan" dengan pilihan "Nomor Registrasi"
Artikel Terkait
DKI Jakarta Raih Apresiasi Daya Saing Digital Indonesia
Bansos PKH 2022 Tahap 4 Sebesar Rp750 Ribu Cair Kembali, Simak di Sini Cara Cek Daftar Nama Penerima
Simak! Panduan Lengkap dan Syarat Pengajuan KUR di BRI, Cair Hingga Rp500 Juta
Batas Pencairan BSU Hanya Sampai 20 Desember 2022, Berikut Cara Cek Status Penerima
Kereta Cepat Bakal Terkoneksi LRT dan KA Feeder, Perjalanan Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam
Jakarta Tuan Rumah Pertemuan Pemimpin Ibu Kota Se-ASEAN Tahun 2023
Cek di Sini! Daftar Perusahaan BUMN yang Buka Lowongan Kerja di Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2
Sebabkan Kemacetan dan Merusak Keindahan Kota, Dishub DKI Bakal Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Parkir Liar
Bahrain International Challenge 2022: Hasil Manis 2 Gelar Juara untuk Indonesia dari Manama