JAKNET --- Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda resmi mengabadikan sejumlah tokoh Betawi sebagai nama jalan, gedung dan zona khusus di ibukota. Pegabadian nama tokoh betawi ini dalam rangka menjadikan Jakarta sebagai kota yang semakin menghargai budaya dan sejarah.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menjelaskan, proses pengabadian tokoh Betawi sebagai nama jalan dilaksanakan dengan mempertimbangkan banyak kajian, sejarah, usulan berbagai lembaga, tokoh serta elemen masyarakat lainnya.
“Pada tahap pertama ini, terdapat 32 nama jalan, gedung, dan zona yang diubah secara serentak di 5 wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata Iwan dalam keterangan tertulis pada laman ppid.jakarta.go.id yang dikutip JAKNET, Selasa 21 Juni 2022.
“Dengan rincian delapan ruas jalan di Jakarta Pusat, satu ruas jalan di Jakarta Utara, dua ruas jalan di Jakarta Barat, empat ruas jalan di Jakarta Selatan, lima jalan di Jakarta Timur, dua jalan di Kepulauan Seribu. Lima gedung di lima wilayah kota, dan lima zona di perkampungan budaya Betawi Jakarta Selatan,” paparnya.
Baca Juga: Gubernur Anis Baswedan Abadikan Tokoh Betawi Pada Nama Jalan di Jakarta
Iwan menambahkan, Pemprov DKI Jakarta telah mengantisipasi dampak perubahan nama jalan terhadap berbagai dokumen administrasi kependudukan, kepemilikan properti, dan kepemilikan kendaraan bermotor masyarakat. Langkah antisispasi tersebut diantaranya Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, BPN, Bapeda hingga Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Mpok Nori Dan Haji Bokir Diabadikan Menjadi Nama Jalan
Artikel Terkait
Mpok Nori Dan Haji Bokir Diabadikan Menjadi Nama Jalan
Menhub Targetkan Jumlah Penumpang KRL Sebanyak 2 Juta Penumpang Per Hari
Sistem Transportasi Massal Jakarta dari Masa ke Masa
Transjakarta Hentikan Sementara Rute Tebet Eco Park
Inilah Hari Besar Nasional Dan Internasional di Bulan Juni 2022
Gubernur Anis Baswedan Abadikan Tokoh Betawi Pada Nama Jalan di Jakarta