• Jumat, 29 September 2023

Catat! Warga DKI Jakarta, Mulai Hari Ini Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember Mendatang

- Kamis, 15 September 2022 | 11:06 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Foto: Ade Bayu Indra/PR)
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Foto: Ade Bayu Indra/PR)

JAKNET --- Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta untuk tahun 2022 mulai berlaku hari Kamis 15 September 2022.

Bagi yang telat membayar pajak, program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran.

Informasi terkait pemutihan pajak di wilayah DKI Jakarta disampaikan melalui unggahan akun Instagram @samsatdigital. Pemutihan tersebut berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.

Baca Juga: Enam Titik Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM di Jakarta, Bekasi dan Depok, Hindari Ruas Jalan Ini

"KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!," demikian keterangan yang dikutip dari postingan akun Instagram @samsatdigital, 

Pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).***

Editor: Nurcholis Anhari Lubis

Tags

Terkini

X