JAKNET --- Polisi mengamankan 5 orang muncikari yang terlibat praktek prostitusi online terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurut Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun dalam keterangannya, Jumat, 23 September 2022, mengatakan setidaknya ada 6 orang yang menjadi korban dan 5 di antaranya masih berusia di bawah umur. Mayoritas anak-anak tersebut berasal dari keluarga broken home.
"Dari hasil pemeriksaan ditetapkan 5 tersangka, 4 orang dewasa, MH, AM, MRS, dan RD. Sementara 1 tersangka lainnya masih di bawah umur," katanya, seperti dikutip dari laman Polda Metro Jaya, Sabtu, 24 September 2022.
Baca Juga: Awas, 70 Kamera ETLE yang Siaga 1x24 Jam Siap Mengintai Pelanggar Lalin di Jadetabek
Harun mengungkapkan praktek prostitusi online tersebut sudah berlangsung kurang lebih selama 2 bulan. Muncikari memasang open BO para korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp800 ribu.
“Sudah berlangsung selama 2 bulan dengan tarif Rp800 ribu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.***