JAKNET -- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Selain itu Surat Izin Mengemudi (SIM) juga memiliki masa berlaku, yakni 5 tahun dimulai dari tanggal penerbitan SIM tersebut.
Baca Juga: Perpanjang STNK Online dengan Mudah dan Cepat, Cek di Sini Caranya
Oleh sebab itu jika masa berlaku sudah kadaluwarsa, maka Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang.
Syarat Perpanjang SIM
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang akan diperpanjang
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 Lembar
3. Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) 2 lembar
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau dokter
5. Formulir perpanjang SIM yang sudah diisi dengan lengkap
Artikel Terkait
Tak Perlu Panik Jika STNK atau BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya
Catat, Segini Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Online Tahun 2022
Cara Mudah Cek Keamanan Produk yang Terdaftar di BPOM Lewat HP
Marak Kejahatan Siber, Ini Tips Menghindari Penyalahgunaan Data Pribadi
BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Tiga Anggota Polsek Astana Anyar Mengalami Luka Berat Akibat Ledakan Bom Bunuh Diri