JAKNET -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar terbaru 32 obat sirup yang dicabut izin edarnya karena terdapat kadar cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas aman asupan harian/Tolerable Daily Intake (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari, pada Rabu, 7 Desember 2022.
Penarikan izin edar 32 obat sirup tersebut berdasarkan hasil pengujian sampel produk obat sirup dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih terhadap sarana produksi.
Baca Juga: Kapolri: Agus Sujatno Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Terafiliasi Jaringan JAD Bandung
Produk 32 obat sirup yang ditarik izin edarnya tersebut merupakan produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
Hasil uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam obat sirup industri farmasi tersebut menunjukan kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,94 persen.
Angka tersebut melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1 %) serta kadar EG dan/atau DEG dalam sirup obat 1,28-443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) BPOM menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Akibatnya BPOM menetapkan sanksi administratif dengan pencabutan seluruh izin edar produk obat sirup (32 produk) produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Artikel Terkait
Sudah Dizinkan Kembali Beredar oleh BPOM, Berikut Daftar Lengkap 172 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi
Sampaikan Tausiah Kebangsaan di Bandara Soetta, Habib Luthfi: Bangsa Kita Bukan yang Mudah Dibentur-benturkan
Sebabkan Kemacetan dan Merusak Keindahan Kota, Dishub DKI Bakal Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Parkir Liar
Cara Mudah Cek Keamanan Produk yang Terdaftar di BPOM Lewat HP
Lukisan Karya Dua Maestro Seni Lukis Indonesia Ditetapkan Jadi Benda Cagar Budaya
Marak Kejahatan Siber, Ini Tips Menghindari Penyalahgunaan Data Pribadi
Tiga Anggota Polsek Astana Anyar Mengalami Luka Berat Akibat Ledakan Bom Bunuh Diri
Cara Mudah Perpanjang SIM, Begini Alur dan Syaratnya