JAKNET -- Jaringan Pemred Promedia (JPP) resmi terbentuk sebagai wadah organisasi untuk seluruh media yang tergabung dalam ekosistem Promedia Teknologi Indonesia.
Pembentukan JPP ini disepakati dalam gathering Pemred Promedia yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Desember 2022 di Jakarta yang dihadiri lebih dari 60 Pemred media yang tergabung dalam ekosistem Promedia Teknologi Indonesia.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Keamanan di Terminal Kampung Rambutan Ditingkatkan
Turut hadir seluruh jajaran komisaris serta direksi Promedia diantaranya Presiden Komisaris Promedia, Hardiyansyah, Komisaris Promedia, Roberto A.M. Purba, Chief Executive Officer (CEO) Promedia, Agus Sulistriyono, Chief Financial Officer (CFO) Promedia, Hilman Hidayat, Chief Marketing Officer (CMO) Promedia, Dadang Hermawan, dan Chief Technology Officer (CTO) Promedia, Rahmad Maulana.
Selain dihadiri secara offline, gathering ini juga disaksikan langsung oleh lebih dari 110 pemimpin redaksi lainnya lewat zoom meetings.
Mengembangkan Jaringan Semakin Terbuka Lebar
Selain menjadi organisasi resmi dibawah naungan Promedia Teknologi Indonesia, Jaringan Pemred Promedia (JPP) juga menjadi “kereta” yang membawa para pemimpin redaksi serta media di bawah pimpinannya untuk melaju lebih cepat serta berkembang lebih pesat.
Dengan terbentuknya organisasi ini, diharapkan seluruh jaringan media Promedia yang terhubung dapat menggunakan organisasi ini sebagai bendera yang sama dalam melaksanakan prinsip dan tugas media independen, luhur, serta mengedepankan profesionalitasnya.
Selain itu, JPP juga diharapkan menjadi sebuah kendaraan bagi ekosistem Promedia untuk mencapai media yang faktual dan aktual sesuai dengan arahan dari Dewan Pers dan undang-undang.
Editor: Nurcholis Anhari Lubis
Artikel Terkait
Cara Mudah Cek Keamanan Produk yang Terdaftar di BPOM Lewat HP
BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Tiga Anggota Polsek Astana Anyar Mengalami Luka Berat Akibat Ledakan Bom Bunuh Diri
Cara Mudah Perpanjang SIM, Begini Alur dan Syaratnya
Kapolri: Agus Sujatno Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Terafiliasi Jaringan JAD Bandung
Update Terbaru, Ini Daftar 32 Obat Sirup yang Dilarang BPOM