JAKNET --- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan PT Afi Firma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, Kamis, 17 November 2022.
Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Melansir laman Polda Metro Jaya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan orang sebagai saksi dan ahli.
"31 orang saksi dan 10 ahli," katanya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036 di Ibu Kota Nusantara
Menurutnya modus PT Afi Firma dengan sengaja tidak melakukan pengujian terhadap bahan tambahan PG yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
PT Afi Firma hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa melakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi.
Dedi menambahkan PT Afi Firma diduga mendapatkan bahan baku tambahan dari CV Samudra Chemical, yang
setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri bahan baku tersebut mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas.
Artikel Terkait
Revitalisasi Rampung, TMII Kembali Dibuka Untuk Umum Mulai Pekan Depan
DPRD DKI: Pembangunan Trotoar di Tahun 2023 Jangan Timbulkan Titik Kemacetan Baru
Teka-teki Kematian Sekeluarga di Kalideres, Polda Metro: Bukan Karena Kelaparan
Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 17 November 2022, Jakarta Diguyur Hujan Seharian
Biaya Perpanjang SIM C Rp75 Ribu, Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Paksa Penumpang Beli Tiket Lebih Mahal, Polisi Tangkap Calo di Terminal Kampung Rambutan
Perkuat Kolaborasi, YPA-MDR Gelar Forum Komunikasi Sekolah Binaan
KONI, Kemenpora, dan PSSI Gelar Sarasehan Suporter Sepakbola Indonesia