JAKNET -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar 172 obat sirup aman tanpa cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang diizinkan untuk kembali beredar.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 172 produk obat sirup aman tersebut berasal dari 22 industri farmasi yang sudah melalui hasil uji bahan baku dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Pernyataan tersebut tertuang dalam siaran pers BPOM Nomor HM.01.1.2.12.22.184, tertanggal 1 Desember 2022.
Baca Juga: Simak! Panduan Lengkap dan Syarat Pengajuan KUR di BRI, Cair Hingga Rp500 Juta
"Informasi produk sirup obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 Tanggal 17 November 2022 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol atau Dietilen Glikol, dinyatakan tidak berlaku," demikian seperti dikutip dari laman resmi BPOM pom.go.id, Senin, 5 Desember 2022.
Berikut Daftar Terbaru 172 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi:
1. Actifed sirup dus 1 botol plastik 60 ml (PT Sterling Products Indonesia)
2. Actifed plus cough suppressant dus 1 botol plastik 60 ml (PT Sterling Products Indonesia)
3. Actifed plus expectorant sirup dus 1 botol plastik 60 ml (PT Sterling Products Indonesia)
Artikel Terkait
Hore! Dana KJP Plus Tahap II Desember 2022 Sudah Cair, Buruan Cek
Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Rawan Pergerakan Tanah, BPBD Ingatkan Warga Untuk Waspada
Dukung UMKM 'Go Global', BRI Gelar UMKM Expo(RT) Brilianpreneur 2022
DKI Jakarta Raih Apresiasi Daya Saing Digital Indonesia
Bansos PKH 2022 Tahap 4 Sebesar Rp750 Ribu Cair Kembali, Simak di Sini Cara Cek Daftar Nama Penerima
Batas Pencairan BSU Hanya Sampai 20 Desember 2022, Berikut Cara Cek Status Penerima
Kick Off Sempat Tertunda, Pemerintah Resmi Umumkan Nasib Lanjutan Liga 1 2022
Kereta Cepat Bakal Terkoneksi LRT dan KA Feeder, Perjalanan Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam
Jakarta Tuan Rumah Pertemuan Pemimpin Ibu Kota Se-ASEAN Tahun 2023