JAKNET -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan sedikitnya 223.560 ribu botol obat sirup yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tercemar senyawa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di Kantor Pusat Pengelola Pemusnahan PT Wastec International, Cilegon, Banten, Selasa, 6 Desember 2022.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk obat sirup hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk untuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat. Pemusnahan disaksikan petugas BPOM dan didokumentasikan dalam Berita Acara Pemusnahan.
“Sudah menjadi kewajiban bagi industri farmasi untuk melakukan penarikan produk obat yang telah terbukti Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari titik-titik fasilitas peredaran, dengan diawasi oleh BPOM. Setelah itu, produk yang ditarik dimusnahkan untuk memastikan produk tersebut tidak beredar lagi,” katanya.
Baca Juga: Marak Kejahatan Siber, Ini Tips Menghindari Penyalahgunaan Data Pribadi
Penny merinci ada 3 jenis produk Unibebi yang dimusnahkani, yakni Unibebi Cough Sirup kemasan botol plastik @60 ml dengan Nomor Izin Edar (NIE) DTL7226303037A1, Unibebi Demam Sirup kemasan botol @60 ml dengan NIE DBL8726301237A1, dan Unibebi Demam Drops kemasan botol @15 ml dengan NIE DBL1926303336A1.
Lebih lanjut, Kepala BPOM menyebut pihaknya terus menelusuri sumber bahan baku pelarut yang digunakan dalam proses produksi, serta melakukan intensifikasi surveilans mutu melalui sampling dan pengujian berbasis risiko terhadap bahan baku pelarut maupun produk obat sirup.
“Dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko, ditemukan obat sirup PT UPI mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman (600-997 kali di atas ambang batas aman,” ujarnya.
Baca Juga: Sudah Dizinkan Kembali Beredar oleh BPOM, Berikut Daftar Lengkap 172 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi
Hasil pengujian ketiga produk tersebut mengandung cemaran EG/DEG jauh melebihi ambang batas aman. Sebut saja Unibebi Cough Sirup memiliki kadar EG/DEG sebanyak 111,0125 mg/mL atau 890x di atas ambang batas aman asupan harian/Tolerable Daily Intake (TDI).
Artikel Terkait
Bansos PKH 2022 Tahap 4 Sebesar Rp750 Ribu Cair Kembali, Simak di Sini Cara Cek Daftar Nama Penerima
Simak! Panduan Lengkap dan Syarat Pengajuan KUR di BRI, Cair Hingga Rp500 Juta
Batas Pencairan BSU Hanya Sampai 20 Desember 2022, Berikut Cara Cek Status Penerima
Kereta Cepat Bakal Terkoneksi LRT dan KA Feeder, Perjalanan Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam
Jakarta Tuan Rumah Pertemuan Pemimpin Ibu Kota Se-ASEAN Tahun 2023
Sampaikan Tausiah Kebangsaan di Bandara Soetta, Habib Luthfi: Bangsa Kita Bukan yang Mudah Dibentur-benturkan
Cek di Sini! Daftar Perusahaan BUMN yang Buka Lowongan Kerja di Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2
Sebabkan Kemacetan dan Merusak Keindahan Kota, Dishub DKI Bakal Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Parkir Liar
Bahrain International Challenge 2022: Hasil Manis 2 Gelar Juara untuk Indonesia dari Manama
Lukisan Karya Dua Maestro Seni Lukis Indonesia Ditetapkan Jadi Benda Cagar Budaya