JAKNET -- Sebanyak 32 obat sirup produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur, dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rabu, 7 Desember 2022.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 32 obat sirup yang dicabut izin edarnya tersebut terdapat kadar cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas aman asupan harian/Tolerable Daily Intake (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari.
Baca Juga: Indonesia Rawan Gempa, Yuk Simak Langkah Sederhana Mitigasi Gempa Secara Mandiri
Hasil uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam obat sirup produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) tersebut menunjukan kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,94 persen.
Ada pun angka tersebut melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1 %) serta kadar EG dan/atau DEG dalam sirup obat 1,28-443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman.
Berikut Daftar 32 Obat Sirup Produksi PT REMS yang Dicabut Izin Edarnya dan Dilarang Beredar oleh BPOM:
1. Ambroxol HCl (Sirup Kemasan Botol Isi @ 60 mL)
2. Antasida DOEN (Suspensi Kemasan Botol Isi @ 60 mL)
3. Broxolic (Sirup Kemasan Dus dengan 1 Botol Isi @ 60 mL)
Artikel Terkait
Sudah Dizinkan Kembali Beredar oleh BPOM, Berikut Daftar Lengkap 172 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi
Marak Kejahatan Siber, Ini Tips Menghindari Penyalahgunaan Data Pribadi
BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Tiga Anggota Polsek Astana Anyar Mengalami Luka Berat Akibat Ledakan Bom Bunuh Diri
Cara Mudah Perpanjang SIM, Begini Alur dan Syaratnya
Kapolri: Agus Sujatno Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Terafiliasi Jaringan JAD Bandung
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Keamanan di Terminal Kampung Rambutan Ditingkatkan
Buruan! BSU Desember 2022 Rp600 Ribu Cair, Cek Nama Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id