Update: BPOM Tambah Daftar 176 Obat Sirup Aman, Total Jadi 508 Produk Bisa Dikonsumsi

- Jumat, 30 Desember 2022 | 10:48 WIB
Berikut daftar lengkap obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM. (Foto: Montypeter/Freepik)
Berikut daftar lengkap obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM. (Foto: Montypeter/Freepik)

JAKNET -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar terbaru obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai dosis yang dianjurkan.

Setelah melalui verifikasi pengujian bahan baku, BPOM memperoleh hasil adanya tambahan 176 obat sirup yang telah memenuhi ketentuan dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.

“Hasil verifikasi periode 15 hingga 27 Desember 2022, terdapat tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan,” demikian tulis BPOM di laman resminya, Kamis, 29 Desember 2022.

Baca Juga: Cek! Daftar HP dan iPhone yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp Lagi Akhir Desember 2022 Ini

Dengan demikian saat ini BPOM menyatakan total sebanyak 508 obat sirup dari 49 industri farmasi dinyatakan aman dari cemaran Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Menurut BPOM verifikasi dilakukan dengan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku obat sirup dengan metode yang mengikuti standar atau farmakope terkini serta memastikan mutu, keamanan, dan khasiat obat sirup.

Baca Juga: TMII Batasi Jumlah Pengunjung Maksimal 60 Ribu Orang Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2023

Selain itu BPOM juga menyatakan akan terus memperbarui informasi berkaitan hasil pengawasan terhadap obat sirup

Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk obat sirup.

Berikut link untuk download daftar lengkap 508 produk obat sirup yang telah memenuhi ketentuan dan dinyatakan aman digunakan oleh BPOM sepanjang sesuai aturan pakai.

Daftar Obat Sirup Aman Hasil Verifikasi dan Pengujian BPOM - Penjelasan 29 Desember 2022



Editor: Nurcholis Anhari Lubis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X