JAKNET -- Mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan.
Sanksi tilang terkait uji emisi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, terkait pelaksanaan sanksi tilang uji emisi ini pihaknya telah menyiapkan perwira menengah untuk pengawasan.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia," katanya seperti dikutip dari laman Polda Metro Jaya, Jumat, 1 September 2023.
Baca Juga: Buka Rakernas HIPMI, Jokowi Puji Kopi Haji Rocker yang Dukung Hilirisasi Produk UMKM
Agar terhindar dari sanksi tilang uji emisi pemilik kendaraan dapat melakukan uji emisi secara mandiri di bengkel-bengkel yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi.
Ada pun lokasi bengkel dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi Jaki dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian, atau bisa juga melalui website ujiemisi.jakarta.go.id.
Berikut Syarat Untuk Lulus Uji Emisi:
- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian Resmikan Integrated Technology Event 2023, Hadirkan Ragam Solusi Bisnis dan Teknologi
Siap-siap! Mulai Besok 1 September 2023, Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Denda Rp500 Ribu
Survei LSI: Prabowo Menangkan Pilpres Putaran Kedua Kandaskan Ganjar dan Anies
Demokrat Murka! Anies dan Surya Paloh Khianati Koalisi Perubahan, Ini Pernyataan Lengkapnya