JAKNET -- PT Angkasa Pura II (persero) memastikan penerbangan regular melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) selama penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN akan seperti biasa tanpa ada penutupan.
"Kami memastikan seluruh penerbangan reguler berjadwal tetap beroperasi, ada sekitar 960-980 penerbangan per harinya, namun tidak ada penutupan penerbangan menjelang maupun saat penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN berlangsung," ujar Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin melalui keterangan resmi yang diterima, Minggu, 3 September 2023.
Seperti diketahui KTT ke-43 ASEAN akan berlangsung mulai 5 hingga 7 September 2023, namun para delegasi dan tamu negara dijadwalkan akan mulai datang pada Senin, 4 September 2023.
Baca Juga: ASN Jakarta WFH, Polda Metro Sebut Tingkat Kemacetan Berkurang 5 Persen
Lebih lanjut Awaluddin menjelaskan menjelang momen tersebut, AP II telah mempersiapkan pelayanan di Bandara Soetta untuk menyambut kedatangan para tamu negara, salah satunya dengan menggelar apel siaga.
“Tujuannya untuk memastikan kesiapan seluruh personel, karena Bandara Soekarno-Hatta menjadi pintu gerbang utama kedatangan tamu negara dan delegasi KTT ke-43 ASEAN,” katanya,
Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol
Sementara itu selama masa penyelanggaraan KTT ke-43 ASEAN berlangsung akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol wilayah DKI Jakarta yang akan diberlakukan mulai, 5 September pukul 00,00 WIB sampai 7 September pukul 23.59.
"Total ada empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara),” ujar Plt Kepala BPTJ, Agung Raharjo.
Agung menambahkan, tedapat beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN, di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, pangan pokok terdiri atas sembako, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak, serta mobil angkutan barang.
"Kategori kendaraan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," katanya.***
Artikel Terkait
Catat! Agar Tak Kena Tilang, Begini Cara Cek Emisi Gas Buang Kendaraan
Serahkan 100 Unit Rantis E-Tactical Sergap kepada TNI dan Polri, Prabowo: Dorong Produksi Anak Bangsa
'The Rising Tide 2023', Le Minerale Dukung Gerakan Stop Wariskan Sampah dari Sabang-Jakarta Sejauh 3.141 KM
PBNU Bakal Gelar Munas Alim Ulama dan Konbes, Angkat Tema ‘Mendampingi Umat Memenangi Masa Depan’