Bukan Semi Bansos Lagi, Program Kartu Prakerja 2023 Menyasar 1 Juta Penerima Manfaat, Begini Penjelasannya

- Jumat, 6 Januari 2023 | 10:52 WIB
Menyasar 1 juta penerima manfaat program Kartu Prakerja 2023 Kembali dibuka, berikut sejumlah penyesuainnya. (Foto: Prakerja.go.id)
Menyasar 1 juta penerima manfaat program Kartu Prakerja 2023 Kembali dibuka, berikut sejumlah penyesuainnya. (Foto: Prakerja.go.id)

JAKNET -- Pemerintah menyatakan untuk melanjutkan kembali program Kartu Prakerja 2023 pada tahun ini dengan target capaian hingga 1 juta penerima manfaat.

Pada tahap awal anggaran Kartu Prakerja 2023 akan dialokasikan sebesar Rp2,67 triliun untuk mencapai target sebanyak 595 ribu penerima manfaat

Sedangkan untuk sisa target sebesar 405 ribu penerima manfaat, pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,7 triliun.

Baca Juga: Atasi Kemacetan, Pemprov DKI Jakarta Akan Sambungkan Jalan di 10 Titik

Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.

"Targetnya untuk tahap awal 595.000 penerima manfaat dan untuk tahun ini diputuskan jumlah pesertanya adalah 1 juta orang,” katanya.

Menurut Airlangga dalam pelaksanaannya program Kartu Prakerja 2023 ini nantinya akan diberlakukan skema normal, artinya tidak menggunakan skema bantuan sosial lagi.

Baca Juga: Terungkap Sosok Pacar Tiko, Jatuh Cinta Lihat Perjuangan Sang Kekasih, Kini Ikut Rawat Ibu Eny

"Program Kartu Prakerja 2023 pelaksanaannya dengan skema normal. Jadi skemanya bukan semi bansos lagi, tapi skema normal yang diatur dalam Perpres 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko ekonomi 17 Tahun 2022," ujarnya.

Selain itu besaran bantuan yang akan diterima peserta Kartu Prakerja 2023 juga mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp4,2 juta per individu dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta.

Kemudian insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. 

Baca Juga: Usai Ditemukan Setelah Hampir Sebulan Diculik, Begini Ucapan Haru Ibunda Malika

Sementara penerima bantuan sosial dari kementerian atau lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah atau BSU, Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan PKH diperbolehkan untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja 2023.

Hal tersebut dikarenakan program Kartu Prakerja 2023 tidak lagi bersifat bantuan sosial, melainkan berfokus pada peningkatan kompetensi kerja.***

Halaman:

Editor: Nurcholis Anhari Lubis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X