Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri: BPOM Wajib Menginspeksi Pedagang Besar Farmasi

- Selasa, 10 Januari 2023 | 19:33 WIB
Pedagang Besar Farmasi wajib dicek oleh BPOM terkait kasus gagal ginjal akut. (Foto: Pom.go.id)
Pedagang Besar Farmasi wajib dicek oleh BPOM terkait kasus gagal ginjal akut. (Foto: Pom.go.id)

JAKNET -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wajib menginspeksi Pedagang Besar Farmasi (PBF) terkait penetapan 3 korporasi distributor bahan baku obat sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Hal tersebut diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari laman Polda Metro Jaya, Selasa. 10 Januari 2023.

Menurutnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejauh ini merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengecek para Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Baca Juga: Unggah Foto Venna Melinda di Rumah Sakit, Athalla Naufal: 'Always Here for You'

“Sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap para Pedagang Besar Farmasi,” katanya.

Tiga tersangka korporasi baru yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP). 

Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 31 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Rumah Sakit Segera Lapor Kasus Keracunan 'Chiki Ngebul'

“Untuk PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah Pedagang Besar Farmasi atau PBF,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan bahwa kepolisian menyita bahan baku Propilen Glikol (PG) milik 3 korporasi tersebut setelah melalui uji laboratorium.

"Terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan, sedangkan terhadap hasil uji lab yang negatif dibuat data-datanya,” katanya.***

Editor: Nurcholis Anhari Lubis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X