JAKNET -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berancana untuk memberlakukan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik untuk meminimalisir kemacetan lalu lintas yang kian meningkat.
Wacana tersebut tertera dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).
Terkait rencana tersebut dosen kajian politik tata ruang dan transportasi Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Siti Aminah Dra MA menuturkan bahwa pemberlakuan ERP tersebut perlu kajian yang melibatkan banyak pihak.
Baca Juga: Terapkan Scientific Crime Investigation, Polisi Dalami Otak Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur
Terutama pengguna jalan dan kelompok masyarakat dari strata atau status sosial ekonomi yang beragam agar dapat menemukan pola dari penggunaan mobil pribadi atau sepeda motor dan penggunaan transportasi publik.
Sehingga pemberlakuan ERP tidak menjadi kebijakan publik yang mengeksklusifkan sebagian pengguna jalan dan strata sosial ekonomi, karena ERP bukanlah tarif kemacetan, pajak jalan, ataupun ikon kebijakan publik.
“Berapapun harga menggunakan jalan pasti bisa dibayar oleh kalangan yang mampu. Jalan berbayar perlu memperhatikan kondisi lingkungan sosial tempat di mana jalan itu ada. Jalan-jalan berbayar tidak semuanya berada dalam lingkungan perumahan elit atau perkantoran,” katanya dikutip dari laman resmi Unair, Selasa, 24 Januari 2023.
Aminah menjelaskan efek sosialnya lebih besar daripada hanya sekedar mengurangi kemacetan.
“Efek sosialnya jauh lebih besar daripada sekadar alasan mengurangi kemacetan. Itu isu lama atau agenda kebijakan lama, saat MRT dan LRT belum ada dan saat ada kepanikan dari para pemangku kebijakan yang memprediksi Jakarta macet total pada 2014,” ujarnya.
Perlu Masukan dari Masyarakat Ekonomi Rendah
Menurutnya pemecahan dan penguraian kemacetan di Jakarta membutuhkan masukan dari kalangan masyarakat ekonomi rendah seiring dengan bertambahnya jumlah mobil dan sepeda motor yang menjadi ancaman bagi pengguna jalan.
Sebab implementasinya bukan hanya jalan berbayar, tetapi juga harus memberi insentif pada warga yang tidak menggunakan mobil pribadinya untuk melakukan mobilitas dari satu tempat ke tempat lain.
Sebagaimana diketahui dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang masih disusun oleh DPRD DKI Jakarta, ERP nantinya diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Artikel Terkait
Terpanjang di Jakarta, Ini Fasilitas Skywalk Kebayoran Lama Penghubung Stasiun KRL dan Halte TransJakarta
Semakin Mudah! Peserta JKN Bisa Skrining Riwayat Kesehatan Cuma dari HP, Begini Caranya
Dalami Motif Pembunuhan Berantai, Polisi Lacak Aset Wowon Cs
Kemenparekraf dan Stakeholder Pariwisata Bali Sambut Kedatangan Wisman Tiongkok Pascapembatasan Perjalanan
Bukan di Korea, Nikmati Sensasi Warung Tenda ala Pojangmacha, Pencinta Drakor Wajib Merapat
Haru! Setelah 10 Tahun Pisah, Bule Asal Amerika Bertemu Bu Tin Mantan Pengasuhnya
Ngaku Sebagai Anak Petani, Ini Profil Nopek Novian yang Bikin 'Rahang Jamaah Al Nopekiyah Bergoyang'