Kemiskinan Ekstrem di Jakarta Tembus 95 Ribu Jiwa, Pemprov DKI dan BKKBN Gelar Ratas Sinkronkan Data

- Selasa, 31 Januari 2023 | 22:10 WIB
BPS DKI Jakarta menyampaikan angka kemiskinan ekstrem di DKI Jakarta per Maret 2022 mencapai 0,89 persen atau 95.668 jiwa. (Foto: Mahendra Putra/Unsplash)
BPS DKI Jakarta menyampaikan angka kemiskinan ekstrem di DKI Jakarta per Maret 2022 mencapai 0,89 persen atau 95.668 jiwa. (Foto: Mahendra Putra/Unsplash)

JAKNET -- Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menggelar rapat bersama untuk memetakan dan memverifikasi data kemiskinan ekstrem di Jakarta.

Dalam rapat terbatas itu, Pj Gubernur Heru menginstruksikan agar dalam waktu singkat dapat ditemukan akar masalah, sehingga bisa segera dilakukan intervensi yang tepat terkait masalah kemiskinan ekstrem tersebut dengan tepat sasaran.

“Sasarannya harus tepat. Untuk itu, saya sudah minta kepada BKKBN agar menetapkan sampel dan memastikan data-data yang ada di Carik Jakarta selalu update dan sasarannya tepat,” katanya dikutip dari laman Berita Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Maut yang Menewaskan Mahasiswi di Cianjur, Kompol D Dipatsuskan

Lebih lanjut data tersebut nantinya akan dilakukan profiling (pemetaan) dan verifikasi data yang kemudian dicocokkan dengan program bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta.

Hal senada juga diutarakan Sekretaris Utama BKKBN, Tavip Agus Rayanto yang melihat jumlah bantuan yang diberikan pemerintah seharusnya tidak ada penduduk yang masuk kategori miskin ekstrem.

"Dari jumlah bantuan yang ada, logikanya harusnya sudah tidak ada penduduk miskin ekstrem jika tidak ada pertambahan penduduk baru lagi. Karena sebetulnya orang-orang yang ada di DKI sudah diintervensi dengan berbagai skema (bantuan) yang ada. Inilah justru sedang dicari akar persoalannya," ujarnya.

Baca Juga: Pria yang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar di Kantor Ekspedisi Kalideres Dibekuk Polisi, Ini Kronologisnya

Perlu diketahui terdapat perbedaan antara kemiskinan secara umum dan kemiskinan ekstrem. Tavip menuturkan penghitungan kemiskinan umum dilakukan menggunakan garis batas yang disebut garis kemiskinan. Sementara garis kemiskinan ekstrem itu angkanya lebih rendah (dari garis kemiskinan umum) lagi di angka setara 1,9 dolar (Purchasing Power Parity) atau keseimbangan kemampuan berbelanja.

"Kalau dikonversikan ke rupiah senilai Rp11.633 per orang per hari atau Rp350.000 per orang per bulan. Jadi orang akan terkategori sebagai penduduk miskin ekstrem kalau pengeluaran per kapita per harinya itu di bawah Rp11.633 rupiah tadi atau secara akumulasi rumah tangga pengeluarannya di bawah Rp350.000 rupiah per kapita per bulan," katanya.

Baca Juga: Tampil Mellow Lewat Single ‘Manusia Putus Asa’, Ayuenstar Mencoba Genre Musik Ballad dan Pop Alternative

Sementara itu Kepala Bagian Umum BPS DKI Jakarta, Suryana menyampaikan, posisi kemiskinan ekstrem di DKI Jakarta per Maret 2022 mencapai 0,89 persen atau sejumlah 95.668 jiwa. Fakta di lapangan yang ditemui oleh BPS DKI Jakarta melalui survei sosial ekonomi yang dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, masih ditemukan sampel rumah tangga yang teridentifikasi sebagai penduduk miskin ekstrem.

"Arahan pak Pj Gubernur tadi bahwa akan ditelusuri siapa (yang tergolong penduduk dengan kemiskinan ekstrem) dan di mananya (lokasi), sehingga terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi data. Kemudian dilakukan semacam intervensi terbaik apa yang harus dilakukan agar kemisikinan ekstrem di DKI Jakarta bisa tertuntaskan," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Nurcholis Anhari Lubis

Sumber: Berita Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X