Datangi Polda Metro, Ibu dari M Hasya Attalah Syahputra Mahasiswa UI Tuntut Keadilan Bagi Putranya

- Rabu, 1 Februari 2023 | 22:49 WIB
Keluarga meminta agar status tersangka almarhum M Hasya Attalah Syahputra segera dicabut secepatnya. (Foto: PMJ News)
Keluarga meminta agar status tersangka almarhum M Hasya Attalah Syahputra segera dicabut secepatnya. (Foto: PMJ News)

JAKNET -- Keluarga almarhum M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun) mahasiswa UI korban tewas kecelakaan mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Februari 2023.

Sebagaimana diketahui kedatangan keluarga almarhum M Hasya Attalah Syahputra tersebut atas undangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Dalam pertemuan itu Dwi Syafiera Putri selaku ibu dari almarhum M Hasya Attalah Syahputra menyampaikan curahan hatinya agar status tersangka anaknya segera dicabut secepatnya.

Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Seleksi CASN 2023 Dibuka untuk Umum, Formasi Ini Paling Dibutuhkan

Menurutnya pihak keluarga ingin mendapatkan keadilan atas kejadian yang telah merenggut nyawa M Hasya Attalah Syahputra.

“Kami hanya ingin menuntut keadilan untuk anak kami yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal anak kami sudah meninggal dunia dan jatuh sebagai korban kecelakaan,” katanya dikutip dari laman Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Februari 2023.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan kehadiran keluarga almarhum M Hasya Attalah Syahputra menjadi sebuah masukan dan koreksi untuk langkah selanjutnya.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Maut yang Menewaskan Mahasiswi di Cianjur, Kompol D Dipatsuskan

“Tentu ini menjadi suatu masukan, koreksi yang tentu akan dipelajari Kapolda dan ini menjadi langkah penting untuk tindak selanjutnya,” katanya.

Direncanakan besok, Kamis, 2 Februari 2023,  penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan M Hasya Attalah Syaputra. 

Agar dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan reka adegan tersebut dapat disaksikan oleh semua pihak dan melibatkan para ahli di antaranya dari Kompolnas, Korlantas Polri, Ditlantas dan Inafis.***

Editor: Nurcholis Anhari Lubis

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X