JAKNET -- Kecanggihan teknologi saat ini semakin memudahkan, namun seiring kemajuan teknologi faktanya makin marak ragam modus kejahatan siber yang berkembang. Belakangan ini sering viral di media sosial terkait pengalaman tak mengenakan soal penyalahgunaan data pribadi atau identitas di platform keuangan elektronik.
Merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 4, data pribadi spesifik dijelaskan sebagai data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan data lainnya sesuai dengan ketentuan UU.
Baca Juga: Cek di Sini! Daftar Perusahaan BUMN yang Buka Lowongan Kerja di Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2
Sedangkan data pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Consent dan Implementasi pada PSE
Menurut Dosen dan Peneliti hukum siber dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Masitoh Indriani SH LL M, menyebutkan bahwa secara konsep, data pribadi yang bersifat umum atau spesifik boleh diketahui oleh pihak lain dengan adanya persetujuan atau consent dari subjek data.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Keamanan Produk yang Terdaftar di BPOM Lewat HP
“Consent inilah yang mesti diperhatikan oleh para pihak ketiga yaitu platform keuangan, secara lebih umum Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Apakah mereka telah mengimplementasikan dan menjalankan prinsip-prinsip PDP dalam menjalankan usahanya?,” katanya, seperti dilansir dari laman Unair, Selasa 6 Desember 2022.
Kenali Tingkat Kerahasiaan Identitas
Artikel Terkait
Bansos PKH 2022 Tahap 4 Sebesar Rp750 Ribu Cair Kembali, Simak di Sini Cara Cek Daftar Nama Penerima
Batas Pencairan BSU Hanya Sampai 20 Desember 2022, Berikut Cara Cek Status Penerima
Kick Off Sempat Tertunda, Pemerintah Resmi Umumkan Nasib Lanjutan Liga 1 2022
Kereta Cepat Bakal Terkoneksi LRT dan KA Feeder, Perjalanan Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam
Jakarta Tuan Rumah Pertemuan Pemimpin Ibu Kota Se-ASEAN Tahun 2023
Sampaikan Tausiah Kebangsaan di Bandara Soetta, Habib Luthfi: Bangsa Kita Bukan yang Mudah Dibentur-benturkan
Sebabkan Kemacetan dan Merusak Keindahan Kota, Dishub DKI Bakal Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Parkir Liar
Bahrain International Challenge 2022: Hasil Manis 2 Gelar Juara untuk Indonesia dari Manama
Lukisan Karya Dua Maestro Seni Lukis Indonesia Ditetapkan Jadi Benda Cagar Budaya